*
Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan audiensi terkait pencatatan Hak Cipta di Universitas Mahasaraswati (UNMAS) Denpasar, Rabu (7/1). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung Rektorat UNMAS sebagai upaya memperkuat sinergi dalam peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Hak Cipta dan Paten.
Audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, I Wayan Redana dan dihadiri oleh Rektor Universitas Mahasaraswati, Wakil Rektor I, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, staf Bidang KI, serta jajaran staf kampus UNMAS. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mendorong pencatatan karya cipta mahasiswa melalui Sentra KI perguruan tinggi.
Dalam pertemuan tersebut dibahas strategi optimalisasi pelindungan hukum terhadap karya akademik mahasiswa agar memiliki legalitas yang diakui oleh negara. Disampaikan pula praktik baik dari perguruan tinggi di Makassar yang telah mengintegrasikan pendaftaran Kekayaan Intelektual ke dalam rangkaian proses wisuda. Mekanisme serupa direncanakan akan diterapkan di UNMAS, di mana pendaftaran Hak Cipta dapat dilakukan setelah sidang skripsi sehingga sertifikat Hak Cipta dapat diserahkan bersamaan dengan ijazah saat wisuda.
Selain Hak Cipta, audiensi juga menyoroti potensi pengembangan Paten, khususnya Paten Sederhana, mengingat tahun 2026 ditetapkan sebagai Tahun Paten. Kampus diharapkan dapat menggali lebih jauh inovasi mahasiswa yang berpotensi untuk didaftarkan sebagai Paten. Dalam diskusi juga dibahas kebijakan internal kampus terkait kewajiban publikasi ilmiah, di mana karya yang telah melalui proses penyaringan akan diinventarisasi dan difasilitasi pendaftarannya sebagai Kekayaan Intelektual.
Sebagai gambaran capaian, pihak universitas menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat tujuh permohonan Paten, dengan tiga di antaranya memperoleh insentif dari Kementerian Pusat. Selain itu, terdapat empat permohonan Merek, dengan dua masih dalam proses dan dua lainnya ditolak. Saat ini Sentra KI UNMAS berfokus pada pengelolaan Hak Cipta, Paten, dan Merek, serta berencana mengembangkan pendaftaran Desain Industri.
Menanggapi hal tersebut, I Wayan Redana menegaskan bahwa publikasi jurnal semata belum memberikan kekuatan hukum dan pengakuan negara secara optimal apabila belum dicatatkan secara resmi sebagai Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, pencatatan KI menjadi langkah penting dalam melindungi dan memaksimalkan pemanfaatan karya akademik.
Kegiatan audiensi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi serta mendukung capaian kinerja Kanwil Kemenkum Bali dalam memberikan layanan pelindungan dan pemanfaatan KI kepada masyarakat.
Baca Artikel Menarik Lainnya : SEMARAK HDKD KE-78, JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM BALI GELAR PEKAN OLAHRAGA PENGAYOMAN